1. Pengertian Struktur Sosial
Anak yang baru lahir, secara otomatis langsung memiliki status sosial yang melekat pada orang tuanya. Tidak ada orang yang dapat menolak status sosial orang tuanya. Status sosial biasanya juga dilihat dari ekonomi, yaitu kaya atau miskin. Masih ada pula yang membedakan status sosial seseorang atas dasar kasta, contoh:
Di Bali masih kenal sistem kasta, yaitu kasta brahmana (pendeta), kasta ksatria (penguasa), kasta waisya (pengusaha), kasta sudra (rakyat biasa) , dan kasta jembel (yang hina-dina).
2. Peran dan Status
a. Pengertian peran
Jika seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan statusnya maka, ia telah menjalankan peran. Kesimpulannya adalah “peran melekat pada kedudukannya”.
Seseorang dapat menyesuaikan diri dengan perilaku teman-teman kelompoknya. Hubungan sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat merupakan hubungan antara peran-peran individu dalam masyarakat. Peran yang melekat pada seseorang lebih menekankan pada fungsi menyesuaikan diri, sedangkan status lebih bersifat statis/tetap. Misalnya status sebagai lurah berperan memimpin warga kelurahan, status sebagai dokter berperan mengobati pasien.
b. Pengertian Status
Status adalah keadaan atau kedudukan seseorang dalam hubungannya dengan masyarakat di sekitarnya.
Pada umumnya di lingkungan masyarakat dikembangkan 3 macam status,yaitu :
1) Ascribed status
Yaitu kedudukan seseorang dalam masyarakat, tanpa memperhatikan perbedaan-perbedaan rohaniyah dan kemampuan. Kedudukan ini secara otomatis diperoleh karena keturunannya. Status ini pula ddiperoleh dengan sendirinya tanpa melakukan perjuangan dan bersifat alamiah dalam kehidupan masyarakat.
2) Achieved status
Yaitu kedudukan yang diperoleh seseorang dengan melalui perjuangan dan pengorbanan. Status ini diperoleh bukan sejak lahir, tetapi terbuka secara umum bagi siapa saja yang dapat mencapainya.
3) Assigned status
Yaitu kedudukan yang diberikan oleh suatu kelompok kepada seseorang karena jasa-jasanya dalam hal-hal tertentu, baik berjasa kepada organisasi, masyarakat atau kepada negara.
No comments:
Post a Comment